nusakini.com-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kewenangan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun peraturan KPU (PKPU). Pemerintah tak akan melakukan intervensi, asalkan regulasi tersebut tidak menyimpang dari acuan perundang-undangan. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, peraturan tersebut sepenuhnya menjadi hak preogatif KPU bersama Bawaslu, namun tetap perlu berkonsultasi dengan DPR. Namun Pemerintah bersikap untuk ikut aturan KPU selama tak langgar undang-undang dan putusan MK. 

“Sekarang bola ada di tangan KPU dan Bawaslu,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo usai mengukuhkan Asosiasi DPRD seluruh Indonesia (ADKASI) di JI EXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (30/8). 

Terkait perselisihan paham saat antara KPU dan Komisi II DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (26/8) lalu terkait keputusan untuk memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri, Mendagri percaya akan ada titik temu atas persoalan tersebut nantinya. 

“Pasti ada titik temu. Hak preogatif ada pada KPU. Kalau ada sengketa, ada MK. Kayak kemarin, kan cepat putuskan calon tunggal,” ujar Tjahjo memberikan tanggapan. 

Sebelumnya, Komisi II DPR berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. KPU pun diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan. 

“Harapan kami, semoga KPU dan Bawaslu dalam menyusun peraturan ini tidak menyimpang dari Undang-undang dan putusan MK,” tutup Mendagri Tjahjo.(p/ab)